- Pengurus KORMI Kabupatan/Kota dibentuk dan disusun oleh Ketua terpilih dalam Musyawarah Kabupaten/Kota atau Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa KORMI yang dibantu oleh Tim Formatur;
- Masa bakti pengurus KORMI Kabupaten/Kota adalah 4 (empat) tahun;
- Ketua KORMI Kabupaten/Kota dapat dipilih kembali;
- Masa bakti Ketua KORMI Kabupaten/Kota maksimal 2 (dua) kali masa jabatan;
- Dalam hal Ketua KORMI Kabupaten/Kota berhalangan tetap, maka rapat pimpinan menetapkan salah satu dari Unsur Pimpinan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua untuk menyelenggarakan Muskablub/Muskotlub yang khusus diadakan untuk memilih Ketua dalam waktu selambatlambatnya 60 hari sejak ditetapkan;
- Pengurus KORMI Kabupaten/Kota terdiri atas :
- Unsur Pimpinan yaitu Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
- Unsur Pengurus Harian yaitu Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, para Wakil Sekretaris, para Wakil Bendahara, dan para Auditor Internal;
- Unsur Bidang Program dan Kegiatan yaitu para Ketua dan Wakil Ketua Bidang;
- Unsur Koordinator Induk Organisasi Olahraga yaitu para Ketua dan Wakil Ketua Komisi
- Susunan Pengurus KORMI Kabupaten/Kota mengacu pada format susunan pengurus KORMI Nasional disesuaikan dengan kebutuhan Kabupaten/Kota.
- Pengurus KORMI Kabupaten/Kota mengacu pada format susunan pengurus KORMI Nasional disesuaikan dengan kebutuhan Kabupaten/Kota.
