KEPUTUSAN PENGURUS
KOMITE OLAHRAGA REKREASI-MASYARAKAT INDONESIA (KORMI) NASIONAL
NOMOR : 014.1/SK/KORMINAS/III/2021 TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE OLAHRAGA REKREASI-MASYARAKAT INDONESIA (KORMI)
TAHUN 2020 PENGURUS KORMI NASIONAL,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Federasi Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia (FORMI) Tahun 2020 Nomor 05/IX/MUNASLUB/FORMI/2020
tanggal 28 September 2020 tentang PERUBAHAN AD.ART FORMI TAHUN 2015 dan Nomor 06/IX/MUNASLUB/FORMI/2020 tanggal 28 September 2020 tentang KUASA MUNASLUB KEPADA KETUA UMUM, maka dipandang perlu penyelesaian dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia (KORMI) dengan menetapkan Keputusan Pengurus Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia Nasional;
- Bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) FORMI tahun 2020 menugaskan kepada Ketua Umum untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia dengan membentuk tim penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia;
- Bahwa tim penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia yang dimaksud pada butir b telah menyelesaikan tugasnya menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Keputusan Pengurus Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia tahun
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
- PP Nomor 7 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORMI 2015;
- Keputusan Pengurus FORMI Nasional Nomor 002/SK/FORMINAS/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang Susunan Pengurus FORMI Nasional masa bakti 2019-2024;
- Surat Keputusan Munaslub FORMI tahun 2020 Nomor 05/IX/MUNASLUB/FORMI/2020 tanggal 28 September 2020 tentang perubahan AD ART FORMI Tahun 2015;
- Surat Keputusan Munaslub FORMI tahun 2020 Nomor 06/IX/MUNASLUB/FORMI/2020 tanggal 28 September 2020 tentang KUASA MUNASLUB KEPADA KETUA UMUM;
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001363.AH.01.08.TAHUN 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN PENGURUS KOMITE OLAHRAGA REKREASI- MASYARAKAT INDONESIA NASIONAL TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE OLAHRAGA REKREASI-MASYARAKAT INDONESIA (KORMI) TAHUN 2020. |
PERTAMA : Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia sebagaimana termaktub dalam lampiran yang tak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Dengan ditetapkan dan diberlakukannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
