- Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kormi;
- Memiliki akte pendirian yang dibuat di depan notaris dan disahkan oleh kementerian yang membidangi hukum dan ham (KUMHAM);
- Memiliki susunan kepengurusan yang ditetapkan dengan surat keputusan kepengurusan;
- Memiliki surat keterangan domisili dan alamat sekretariat yang jelas;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama organisasi;
- Memiliki nomor rekening bank atas nama organisasi;
- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) cabang organisasi olahraga masyarakat tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat keputusan kepengurusan;
- Mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota kormi yang ditandantangani oleh pimpinan organisasi (INORGA)
- Surat keputusan menjadi anggota korminas (SK bergabung dari KORMINAS)
