Close Menu
kormijatim.idkormijatim.id
    What's Hot

    FKTI Lumajang Seleksi Karateka Terbaik Menuju FORPROV III Jember dan FORNAS IX Sulteng

    30 Desember 2025

    KORMI Jatim Serahkan Pelaksanaan Musprovlub ke KORMI Nasional

    13 Desember 2025

    Sosialisasi Perpatri Nusantara Jaya di MAN 3 Banyuwangi: Kenalkan Panahan Tradisional dan Jalur Prestasi

    13 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Instagram YouTube TikTok
    kormijatim.idkormijatim.id
    Button
    • Beranda
    • Organisasi
      • Profil
      • Struktur Organisasi
      • Legalitas Organisasi
      • KORMI Kabupaten dan Kota
      • Syarat Pembentukan KORMI
      • Status, Tujuan, dan Fungsi
      • Sejarah
      • INORGA
        • Persyaratan INORGA
        • Daftar INORGA di KORMI Jatim
    • Berita
    • Galeri
      • Galeri Foto
      • Galeri Video
    • Satu Data
    kormijatim.idkormijatim.id
    Home»Persyaratan Pembentukan KORMI Kabupaten dan Kota

    Persyaratan Pembentukan KORMI Kabupaten dan Kota

    1. Pengurus KORMI Kabupatan/Kota dibentuk dan disusun oleh Ketua terpilih dalam Musyawarah Kabupaten/Kota atau Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa KORMI yang dibantu oleh Tim Formatur;
    2. Masa bakti pengurus KORMI Kabupaten/Kota adalah 4 (empat) tahun;
    3. Ketua KORMI Kabupaten/Kota dapat dipilih kembali;
    4. Masa bakti Ketua KORMI Kabupaten/Kota maksimal 2 (dua) kali masa jabatan;
    5. Dalam hal Ketua KORMI Kabupaten/Kota berhalangan tetap, maka rapat pimpinan menetapkan salah satu dari Unsur Pimpinan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua untuk menyelenggarakan Muskablub/Muskotlub yang khusus diadakan untuk memilih Ketua dalam waktu selambatlambatnya 60 hari sejak ditetapkan;
    6. Pengurus KORMI Kabupaten/Kota terdiri atas :
      • Unsur Pimpinan yaitu Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
      • Unsur Pengurus Harian yaitu Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, para Wakil Sekretaris, para Wakil Bendahara, dan para Auditor Internal;
      • Unsur Bidang Program dan Kegiatan yaitu para Ketua dan Wakil Ketua Bidang;
      • Unsur Koordinator Induk Organisasi Olahraga yaitu para Ketua dan Wakil Ketua Komisi
    7. Susunan Pengurus KORMI Kabupaten/Kota mengacu pada format susunan pengurus KORMI Nasional disesuaikan dengan kebutuhan Kabupaten/Kota.
    8. Pengurus KORMI Kabupaten/Kota mengacu pada format susunan pengurus KORMI Nasional disesuaikan dengan kebutuhan Kabupaten/Kota.
    Berita Pilihan

    FKTI Lumajang Seleksi Karateka Terbaik Menuju FORPROV III Jember dan FORNAS IX Sulteng

    30 Desember 2025

    KORMI Jatim Serahkan Pelaksanaan Musprovlub ke KORMI Nasional

    13 Desember 2025

    Sosialisasi Perpatri Nusantara Jaya di MAN 3 Banyuwangi: Kenalkan Panahan Tradisional dan Jalur Prestasi

    13 Agustus 2025

    Jatim Runner Up FORNAS VIII NTB, Produktivitas Perolehan Medali Jauh Lebih Unggul

    1 Agustus 2025
    © 2026 KORMIJATIM.ID
    Website official Kormi Jawa Timur
    • Beranda
    • Profil
    • Privacy Policy
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.